TATA KELOLA PERUSAHAAN

Bagi Lancartama, pelaksanaan prinsip-prinsip GCG (Good Corporate Governance) yang terdiri atas prinsip- prinsip: transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan kewajaran, di dalam pengelolaan perusahaan atau disebut Tata Kelola Perusahaan yang Baik adalah mutlak, demi memaksimalkan nilai perusahaan, meningkatkan kinerja dan kontribusi perusahaan, serta menjaga keberlanjutan perusahaan secara jangka panjang.

Karena GCG mampu menyelaraskan hubungan antar pemangku kepentingan sehingga Perseroan menghasilkan keputusan yang efektif, efisien dapat dipertanggungjawabkan serta dilandasi nilai-nilai moral yang tinggi dan patuh terhadap UU.

Penerapan Prinsip-prinsip GCG tersebut mengacu kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 21/POJK.04/2015, peraturan Bursa Efek Indonesia, serta undang-undang dan peraturan terkait lainnya. Perseroan juga mematuhi prinsip-prinsip GCG yang diberlakukan oleh Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) serta Pedoman Umum GCG Indonesia.

QTVNZz09TXdOVEExTVRVNE1UTnpJek56

Send this to a friend