BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Dalam rangka meningkatkan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), yang berkaitan dengan transparansi pelaksanaan fungsi Nominasi dan Remunerasi serta meningkatkan kualitas, kompetensi dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.34/ POJK.04/ 2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, maka untuk memperjelas tugas pokok dan fungsi Nominasi dan Remunerasi Perseroan diperlukan adanya pedoman pelaksanaan fungsi Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
Fungsi Nominasi dan Remunerasi Perseroan saat ini dijalankan dan dilaksanakan oleh Dewan Komisaris Perseroan.
- Tujuan Pedoman Pelaksanaan Fungsi Nominasi dan Remunerasi
Pedoman ini bertujuan untuk dijadikan sebagai kerangka acuan serta memberikan petunjuk bagi Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi Nominasi dan Remunerasi terkait dengan tugas dan tanggung jawab, tata cara dan prosedur kerja, penyelenggaraan rapat, serta sistem pelaporan kegiatan.
BAB II
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TERKAIT
FUNGSI NOMINASI DAN REMUNERASI
Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dalam fungsi Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:
1.Dalam fungsi Nominasi:
-
- Menentukan:
- komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
- kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi; dan
- kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
- Melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
- Merekomendasikan program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
- Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Direksi untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (RUPS).
2.Dalam fungsi Remunerasi:
Dalam melaksanakan fungsi Remunerasi Dewan Komisaris wajib melakukan prosedur sebagai berikut :
- Menyusun struktur Remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
- Menyusun kebijakan atas Remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
- Menyusun besaran atas Remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
BAB III
TATA CARA DAN PROSEDUR KERJA
Dalam melaksanakan fungsi Nominasi, wajib dilakukan prosedur sebagai berikut:
- menyusun komposisi dan proses Nominasi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
- menyusun kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi calon anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
- membantu pelaksanaan evaluasi atas kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
- menyusun program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
- menelaah dan mengusulkan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Direksi untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
Dalam melaksanakan fungsi Remunerasi, wajib dilakukan prosedur sebagai berikut:
- menyusun struktur Remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
- menyusun kebijakan atas Remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
- menyusun besaran atas Remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
Struktur Remunerasi dapat berupa:
- gaji;
- honorarium;
- insentif;
- tunjangan yang bersifat tetap dan/atau
Penyusunan struktur, kebijakan, dan besaran Remunerasi wajib memperhatikan :
- Remunerasi yang berlaku pada industri sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan dan sesuai dengan skala usaha Perseroan;
- Tugas, tanggung jawab dan wewenang anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dikaitkan dengan pencapaian tujuan dan kinerja Perseroan.
- Target kinerja atau kinerja masing-masing anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
- Keseimbangan tujuan antara yang bersifat tetap dan variabel;
- Struktur, kebijakan dan besaran Remunerasi harus dievaluasi oleh Dewan Komisaris sebagai pelaksana fungsi Nominasi dan Remunerasi paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
BAB IV
PENYELENGGARAAN RAPAT
Penyelenggaraan Rapat Dewan Komisaris dengan agenda pelaksanaan fungsi Nominasi dan/atau Remunerasi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Rapat diselenggarakan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat)
- Rapat hanya dapat diselenggarakan apabila:
- Dihadiri oleh mayoritas dari jumlah anggota Dewan Komisaris;
- Salah satu dari mayoritas anggota Dewan Komisaris adalah Komisaris Independen;
- Keputusan dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal tidak tercapai maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak;
- Apabila proses pengambilan keputusan terdapat perbedaan pendapat, perbedaan pendapat tersebut wajib dimuat secara jelas dalam risalah rapat beserta alasan perbedaan pendapat tersebut;
- Hasil rapat wajib dituangkan dalam risalah rapat dan di dokumentasikan oleh Perseroan.
BAB V
SISTEM PELAPORAN KEGIATAN
- Laporan pelaksanaan tugas, tanggung jawab dan prosedur Nominasi dan Remunerasi merupakan bagian dari laporan pelaksanaan tugas Dewan Komisaris yang disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang
- Pelaksanaan fungsi terkait Nominasi dan Remunerasi wajib diungkapkan dalam:
- Laporan tahunan
- Sistem Web Perusahaan
- Perseroan wajib mengungkapkan dalam Laporan Tahunan dan situs web Perseroan sekurangnya:
- penjelasan mengenai tugas dan fungsi Nominasi dan Remunerasi yang dijalankan oleh Dewan Komisaris;
- uraian pelaksanaan fungsi Nominasi dan Remunerasi yang dilakukan dalam tahun buku.
BAB VI
PENUTUP
- Pedoman pelaksanaan fungsi nominasi dan remunerasi ini akan ditinjau secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali dan apabila diperlukan akan diperbaharui atau dilakukan perubahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku khususnya dibidang Pasar
- Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi Nominasi dan Remunerasi tidak diberikan penghasilan tambahan selain penghasilan sebagai anggota Dewan Komisaris
Dewan Komisaris PT Lancartama Sejati Tbk