RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM ( RUPS )

RUPS

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ perusahaan yang secara hirarkis memegang kekuasaan tertinggi karena RUPS memiliki kewenangan yang tidak dimiliki oleh Direksi maupun Dewan Komisaris, antara lain mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan Direksi, mengevaluasi kinerja Dewan Komisaris dan Direksi, menyetujui perubahan Anggaran Dasar, menyetujui laporan tahunan.

Selain itu RUPS juga menetapkan bentuk dan jumlah remunerasi anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta mengambil keputusan terkait tindakan korporasi atau keputusan strategis lainnya yang diajukan Direksi.

RUPS juga merupakan sarana bagi para pemegang saham untuk mengambil keputusan penting dan strategis terkait modal yang ditanam dalam perusahaan, serta keberlangsungan perusahan dalam jangka panjang, dengan memperhatikan ketentuan AnggaranDasar  dan  peraturan perundang-undangan.

Pengambilan keputusan RUPS dilakukan secara wajar dan transparan. Namun, tanpa mengurangi kekuasaan dan wewenang yang dimiliki oleh RUPS, RUPS maupun pemegang saham tidak dapat melakukan intervensi terhadap pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang Dewan Komisaris dan Direksi untuk menjalankan kewajiban dan haknya sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan.

 

RUPS yang diselenggarakan setahun sekali atau sering disebut RUPS Tahunan atau RUPST, jenis RUPS lainnya adalah RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) yang dapat diselenggarakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan perusahaan untuk membahas hal-hal krusial terkait dengan perusahaan yang membutuhkan persetujuan dari pemegang saham.

Send this to a friend